BANDA ACEH–Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan menyelesaikan Rancangan Qanun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah Penjabat Gubernur Aceh dilantik.
“Untuk sekarang tidak mungkin lagi karena waktunya sudah mepet, selain itu juga DPRA sedang disibukkan dengan pembahasan anggaran tahun 2012 yang harus segera diselesaikan,” kata anggota DPR Aceh Abdullah Saleh kepada The Atjeh Post di DPRA, 7 Februari 2012.
Abdullah Saleh menjelaskan, pada prinsipnya pembahasan qanun dilakukan pihak eksekutif dan legislatf. “Tidak masalah siapa saja yang menjabat kepala pemerintahannya, akan tetapi qanun Pilkada harus diselesaikan agar Pilkada dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, Abdullah Saleh menambahkan, pada masa Penjabat Gubernur nantinya, DPRA akan membangun penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih baik.“Kami akan mengupayakan Pilkada dapat berjalan dengan sukses, aman, dan demokratis,” ujarnya.[sumber: atjehpost]