Selasa, 07 Februari 2012

Kata KIP dan Panwaslu Soal Atribut Misbahul Bergaris PA

LHOKSEUMAWE-Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Utara Muhammad Manan menyebutkan penyebaran atribut kampanye belum dibolehkan karena masa kampanye terbuka baru dimulai pada 22 Maret hingga 5 April 2012 mendatang. Sebelum dan sesudah masa itu dilarang menyebarkan atribut kampanye.

“Hari ini, Ayah Banta cs (massa Partai Aceh) datang menyampaikan temuan di lapangan. Atribut pasangan calon Misbahul Munir-Mansur yang dibawa Ayah Banta terlihat memang menyerupai atribut yang istilahnya sudah jadi merek PA sehingga massa PA merasa keberatan,” kata Muhammad Manan didampingi Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi dan Kampanye KIP Aceh Utara T Hidayatuddin di hadapan massa PA, di aula kantor KIP, siang tadi, Selasa, 7 Februari 2012.


Muhammad Manan menyarankan Ayah Banta cs melaporkan temuan itu secara resmi atau tertulis ke Panitia Pengawas Pemilu Aceh Utara dan tembusannya disampaikan ke Panwaslu Aceh, KIP Aceh dan KIP Aceh Utara. Untuk mengambil tindakan atas laporan temuan dugaan pelanggaran, kata dia, harus berdasarkan pengaduan resmi. “Nanti sesuai ketentuan akan dilihat bunyi keberatan yang disampaikan PA,” katanya.

Dia juga berharap elemen masyarakat supaya kalau ada temuan kasus lain, tidak mesti atribut yang beremblem PA pada atribut milik calon yang bukan diusung PA, mohon dilaporkan juga ke Panwaslu. “Karena pengawasan yang baik dan maksimal tentu dari partisipasi masyarakat luas,” kata Muhammad.

Menurut dia, syarat melaporkan temuan secara resmi adalah menunjukkan identitas yang jelas, siapa yang dilaporkan dan dilengkapi barang bukti. Warga tidak perlu ragu melapor, kata Muhammad, karena identitas pelapor tidak akan diberitahukan kepada terlapor. “Kalau tidak jelas identitas pelapor maka tidak bisa ditangani sesuai ketentuan,” katanya.

T Hidayatuddin menambahkan, pada atribut kampanye atau atribut calon tidak boleh memakai simbol negara, partai, atau simbol calon lain. Kalau kampanye dilakukan di luar masa kampanye, kata dia, itu pelanggaran dan akan diproses di tingkat Penegakan Hukum terpadu atau Gakkumdu yang terdiri dari unsur Panwaslu, Polisi dan Jaksa. “Masa kampanye pada 22 Maret-5 April 2012, di luar masa itu tidak boleh ada atribut yang beredar,” kata Hidayatuddin.

Sementara itu, Ketua Divisi Pengawasan pada Panwaslu Aceh Utara Zainal Abidin Hamid mengaku selama ini pihaknya belum menemukan atribut pasangan calon Misbahul Munir-Mansur yang beremblem PA seperti yang ditemukan massa PA. “Baru kali ini kami lihat atribut ini. Kami minta dilaporkan secara resmi, tertulis, supaya kami segera memplenokan laporan atas temuan ini,” kata Zainal Abdidin di hadapan massa PA yang membawa kalender, stiker dan kartu nama milik pasangan Misbahul Munir-Mansur yang berles PA.

Ditanya apakah ada sanksi atas temuan seperti itu, Zainal Abidin menyebutkan, “kita pelajari dulu apakah ini masuk pelanggaran administrasi atau lainnya. Pastinya, kami segera proses temuan ini kalau sudah dilaporkan secara tertulis”.

Zainal Abidin menambahkan, butuh waktu 14 hari bagi Panwaslu dan 14 hari untuk Gakkumdu untuk menentukan apakah temuan tersebut suatu pelanggaran atau tidak. “Setelah empat minggu baru bisa kami jawab ini pelanggaran atau bukan,” katanya.[sumber: atjehpost.com]


Berita Terkait: