PROFIL PARTAI ACEH
I.
NAMA,
TEMPAT DAN WAKTU.
Partai politik ini bernama GAM, yang didirikan di Banda Aceh
pada hari senin, tanggal 04 Juni 2007. Selanjutnya pada hari Sabtu, 23 Februari
2008 Partai GAM diubah menjadi Partai Gerakan Aceh Mandiri (GAM). Selanjutnya
pada hari Selasa, 22 April 2008 Partai
Gerakan Aceh Mandiri (GAM) diubah menjadi PARTAI ACEH. Pimpinan PARTAI ACEH berkedudukan
di ibukota Pemerintahan Aceh yaitu di kota
Banda Aceh.
II.
AZAS
DAN TUJUAN
a.
Partai Politik ini berazaskan Qanun Meukuta Alam Al Asyi. Selanjutnya
pada tanggal 27 Agustus 2007 terjadi perubahan azas partai menjadi azas
Pancasila dan UUD 1945 serta Qanun
Meukuta Alam Al Asyi
b.
Tujuan PARTAI ACEH adalah
1)
Mewujudkan cita-cita rakyat Aceh demi
menegakkan marwah dan martabat bangsa, agama dan negara.
2)
Mewujudkan cita-cita MoU Helsinki yang
di tandatangani oleh GAM dan RI pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki , Finlandia.
3)
Mewujudkan kesejahteraan yang adil,
makmur dan merata materil dan spirituil bagi seluruh rakyat Aceh.
4)
Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka
mengembangkan kehidupan berdemokrasi, yang menjunjung tinggi dan menghormati
kebenaran, keadilan, hukum dan Hak Asasi Manusia.
III.
SIFAT,
FUNGSI DAN USAHA
a.
PARTAI ACEH bersifat independent dan
terbuka.
b.
PARTAI ACEH berfungsi sebagai alat
pemersatu perjuangan politik ACEH.
c.
PARTAI ACEH berusaha;
1)
Menghidupkan nilai-nilai sejarah
perjuangan rakyat Aceh.
2)
Meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusia menuju kehidupan bangsa yang maju dan bermartabat.
3)
Melaksanakan pendidikan politik rakyat
Aceh.
4)
Proaktif dalam kehidupan politik dan
pemerintahan.
PARTAI ACEH mempunyai doktrin “Udep Beusare Mate Beusadjan, Sikrek Gaphan Saboh Keureunda”.
V.
KEANGGOTAAN
Anggota PARTAI ACEH terdiri dari;
1.
Anggota biasa
2.
Anggota kehormatan
3.
Anggota muda
VI.
KEDAULATAN,
SUSUNAN DAN PIMPINAN PARTAI
1.
Kedaulatan partai berada pada seluruh
anggota dan dilaksanakan melalui musyawarah besar.
2.
Susunan Partai terdiri dari;
·
Dewan Pimpinan Aceh (DPA) adalah
pimpinan partai yang mempunyai ruang lingkup pada tingkat Aceh.
·
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) adalah pimpinan
partai yang mempunyai ruang lingkup pada tingkat Wilayah.
·
Dewan Pimpinan Sagoë (DPS) adalah pimpinan
partai yang mempunyai ruang lingkup pada tingkat Sagoe.
·
Dewan Pimpinan Mukim (DPM) adalah pimpinan
partai yang mempunyai ruang lingkup pada tingkat Mukim.
·
Dewan Pimpinan Gampông (DPG) adalah pimpinan
partai yang mempunyai ruang lingkup pada tingkat Gampong.
VII.
VISI
Membangun citra positif berkehidupan politik dalam bingkai
NKRI serta melaksanakan mekanisme partai sesuai aturan NKRI, dengan menjunjung
tinggi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang telah ditandatangani pada 15
Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.
VIII.
MISI
Menstransformasi dan atau membangun wawasan berfikir
masyarakat Aceh dari citra Revolusi Party menjadi citra Development Party dalam
tatanan transparansi untuk memakmurkan hidup rakyat Aceh khususnya dan Bangsa Indonesia .