BANDA ACEH - Pengurus Pusat Partai Aceh dikabarkan akan melakukan Pergantian Antar Waktu atau PAW terhadap empat orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dari partai tersebut.
Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Partai Aceh Abdullah Saleh kepada wartawan usai Rakorpimda se-Aceh di ruang serba guna kantor Gubernur Aceh, Kamis 23 Februari 2012. "PAW itu karena ada pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai," kata Abdullah Saleh.
Dia menambahkan, surat tentang PAW itu telah diterima oleh Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA. Namun Abdullah Saleh mengaku belum melihat surat itu dan tidak tahu siapa saja keempat anggota dewan tersebut.

