Tampilkan postingan dengan label PARLEMENT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PARLEMENT. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Februari 2012

PAW Empat Anggota DPRA

BANDA ACEH - Pengurus Pusat Partai Aceh dikabarkan akan melakukan Pergantian Antar Waktu atau PAW terhadap empat orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dari partai tersebut.

Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Partai Aceh Abdullah Saleh kepada wartawan usai Rakorpimda se-Aceh di ruang serba guna kantor Gubernur Aceh, Kamis 23 Februari 2012. "PAW itu karena ada pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai," kata Abdullah Saleh.

Dia menambahkan, surat tentang PAW itu telah diterima oleh Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA. Namun Abdullah Saleh mengaku belum melihat surat itu dan tidak tahu siapa saja keempat anggota dewan tersebut.

Selasa, 07 Februari 2012

Rancangan Qanun Pilkada setelah Penjabat Gubernur Aceh dilantik

BANDA ACEH–Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan menyelesaikan Rancangan Qanun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah Penjabat Gubernur Aceh dilantik.

“Untuk sekarang tidak mungkin lagi karena waktunya sudah mepet, selain itu juga DPRA sedang disibukkan dengan pembahasan anggaran tahun 2012 yang harus segera diselesaikan,” kata anggota DPR Aceh Abdullah Saleh kepada The Atjeh Post di DPRA, 7 Februari 2012.

Abdullah Saleh menjelaskan, pada prinsipnya pembahasan qanun dilakukan pihak eksekutif dan legislatf. “Tidak masalah siapa saja yang menjabat kepala pemerintahannya, akan tetapi qanun Pilkada harus diselesaikan agar Pilkada dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, Abdullah Saleh menambahkan, pada masa Penjabat Gubernur nantinya, DPRA akan membangun penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih baik.“Kami akan mengupayakan Pilkada dapat berjalan dengan sukses, aman, dan demokratis,” ujarnya.[sumber: atjehpost]